banner 728x250

Petani Samosir Butuh Perda Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

judul gambar

SAMOSIR, mediatransparancy.com – Kelompok studi dan pengembangan prakarsa masyarakat (KSPPM) adakan acara dialog publik serikat tani kabupaten Samosir  (STKS) bersama ratusan petani yang tergabung dalam puluhan kelompok tani yang ada di Kabupaten Samosir, di Gedung AE Manihuruk, Pangururan Kabupaten Samosir. Kamis 29 September 2022.

Tujuan dialog tersebut, utamanya untuk mendorong pemkab Samosir, agar menerbitkan “Perda perlindungan dan pemberdayaan petani” di Samosir. Hal itu dikatakan oleh Darwin Manullang dan Sandres Siahaan selaku bagian dari KSPPM.

judul gambar

 

Foto-MT/Jst: Dialog publik KSPPM bersama petani Samosir yang tergabung dalam STKS.

Menurut Darwin Manullang, hingga saat ini, kehidupan masyarakat petani mayoritas masih berada dibawah garis kemiskinan. Sehingga ia berharap pemerintah lebih memberikan perhatian terhadap para petani.

Melalui diskusi itu, Darwin berharap agar pemerintah kabupaten Samosir segera menerbitkan perda masyarakat adat untuk mendukung para petani, sebagaimana yang disebutkan pada tema acara tersebut “Pentingnya perda perlindungan dan pemberdayaan petani di kabupaten Samosir”.

Dialog publik itu juga dihadiri kepala dinas pertanian Tiur Gultom sebagai utusan bupati Samosir. Tiur menjelaskan tentang program “pangula nature’ yang sedang diterapkan di Samosir saat ini. Ia juga menghimbau agar para petani tidak selalu mengandalkan pupuk kimia, dan membiasakan menggunakan pupuk organik.

Sementara Japatar Simamora sebagai narasumber mengatakan, bahwa menurut peraturan dan perundang-undangan, negara berkewajiban mensejahterakan rakyat, namun kerap kali berbenturan dengan kekuasana dan kepentingan politik. Sehingga ia sangat medukung terbentuknya perda perlindungan dan pemberdayaan petani di Samosir.

Menurutnya, tidak sepenuhnya pertanian dikendalikan oleh para petan i itu sendiri, misanya gagal panen, harga jual hasil panen. “Disinilah peranan pemerintah, kalau terjadi gagal panen, bagaimana kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pangan, agar bisa menjaga stabilitas harga bahan pangan,” katanya.

Ketua STKS Esbon Siringoringo dalam dialog itu mengatakan, kepentingan petani bukan hanya bertani tapi pendidikan juga penting, supaya para petani lebih profesional. Kemudian pengawasan pemerintah juga sangat dibutuhkan dalam mengontrol harga hasil pertanian. “Kita sangat berharap pemerintah menerbitkan perda perlindungan dan pemberdayaan petani di Samosir,” ujarnya.

Sedangkan  Iwan Nurdin dari Direktorat eksekutif Lokataru Foundation Urgensi perlindungan lahan, petani via reforma agraria menjelaskan, betapa pentingnya perda perlindungan dan pemberdayaan petani itu segera diterbitkan di Kabupaten Samosir.

Iwan memaparkan masalah-masalah pokok yang lajim dialami para petani diantaranya: Ketimpangan struktur agraria khususnys kepemilikan tanah pedesaan, tingkat pengangguran di pedesaan tinggi karena kalangan muda tidak tertarik terjun ke dunia pertanian, teknologi sarana produksi pertanian seperti bibit, pupuk, dan pestisida hingga pengelolaan dikuasai oleh para penguasa, dan jaringan pemasaran produk pertanian dan hasil olahan milik petani sangat terbatas dan tidak dikembangkan.

Lebih lanjut Iwan menambahkan penjelasan UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, bahwasanya dalam undang-undang itu memerintahkan perlindungan lahan melalui perda penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya konversi lahan sawah dan lahan pangan lainya menjadi kawasna non pertanian. Mendorong sistem dan proses dalam merencanakan, menetapkan, mengembangkan, memanfaattan, mengawasi, dan melundungi lahan pangan berkelanjutan. Masih banyak desa dan kawasan budidaya masyarakat secara sepihak diklaim dalam kawasan hutan.

Kemudian peran serta pemerintah desa untuk mendukung pertanian, seperti pembangunan infrastruktur yang mendukung program pertanian diantaranya: pembangunan irigasi dan jalan usah tani.

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan BPS, masyarakat Samosir 80 persen adalah petani. Namun, sangat disayangkan, meski pihak penyelenggara mengundang DPRD Samosir dalam acara itu, tapi tak satupun anggota DPRD Samosir yang menghadirinya.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.