banner 728x250

Proyek Bancakan!!!!! Pelatihan Mengemudi SIM A di Sudin Nakertrans Jaksel Rugikan Negara Ratusan Juta

judul gambar

JAKARTA, Media transparancy.com – Pada tahun 2023 yang lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2.448.560.000 untuk kegiatan Pelatihan Mengemudi SIM A dengan peserta sebanyak 1.200 orang yang berasal dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, dari besaran anggaran tersebut terealisasi adalah sebesar Rp 2.362.800.000 atau 94,95℅.

judul gambar

Dengan jumlah atau besaran anggaran tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk per peserta Pelatihan SIM A di Sudin Nakertransgi Jaksel adalah adalah Rp 1.969.000 (Rp 2.362.800.000:1.200=1.969.000). Angka yang sangat luar biasa fantastis.

Anggaran tersebut untuk pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari:
1. Pembekalan teori selama 1 hari.
2. Praktek selama 10 hari.
3. Ujian teori dan praktek.
4. Dapat SIM A dan Sertifikat.

Dari data yang didapatkan, untuk pelaksanaan tersebut, pihak perusahaan pemenang tender menawarkan 13 instruktur dengan kualifikasi yang sesuai permintaan spesifikasi kegiatan.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata instruktur yang ditawarkan dalam proses lelang yang juga dipakai di Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus dan Jaktim, sehingga pada saat pelaksanaan, instruktur yang ditawarkan dalam lelang diganti dengan instruktur baru dengan kualifikasi yang tidak sesuai.

Dengan adanya penggantian instruktur tersebut, pelaksanaan kegiatan tersebut sejatinya adalah gagal kontrak. Sebab, pelaksana tidak melaksanakan semua kegiatan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Ironisnya, walau melanggar kontrak, pembayaran proyek tetap dilaksanakan dengan mengabaikan pelanggaran kontrak.

Terjadi Kelebihan Pembayaran

Sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium/Pengajar/Penguji Kegiatan Pelatihan Kerja adalah sebesar Rp 80.000/jam.

Adapun penggunaan Pergub 1222 tersebut sebagai acuan perhitungan untuk pelaksanaan kegiatan karena baik dalam kontrak, KAK tidak ada rincian perhitungan honorarium.

Namun karena pelaksanaan kegiatan menyimpang dari kontrak, maka pembayaran personil instruktur tidak menggunakan Pergub 1222 tahun 2022, tapi selisih antara honorarium sesuai Pergub DKI No 1222 tahun 2022 dengan jumlah UMP DKI yang telah dikonversi dengan upah per jam, yakni Rp 29.177,37.

Dengan demikian, jumlah yg harus dibayarkan untuk honorarium instruktur dalam kegiatan tersebut adalah Rp 50.822,63.

Atas perhitungan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran honorarium instruktur sebesar Rp 350.128.440 (12.000 jam x Rp 29.177,37).

Atas permasalahan tersebut, Kasudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dikonfirmasi lebih memilih mempertontonkan sikap cuek dan tidak mau tau.

Menanggapi dugaan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Pelatihan Mengemudi SIM A di Sudin Nakertransgi Jaksel, Ketua LSM Dewan Rakyat Pemantauan Sengketa (LSM DERAS, Maruli Siahaan mengungkapkan, bahwa ada indikasi Pelatihan Mengemudi SIM A tersebut adalah proyek bancakan.

“Setelah kita melakukan telaah cukup mendalam, kita menyimpulkan kalau kegiatan itu diatas adalah proyek bancakan, sebab ruang korupsinya cukup terbuka lebar,” ujarnya.

Disampaikannya, penggantian instruktur yang dilakukan saat pelaksanaan kegiatan itu di Sudin Jaksel sudah dianggap hal sepele, karena merasa selama ini dugaan korupsi yang terjadi bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Ditambahkan Maruli, pihaknya mendorong agar BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.

“Ini proyek akal-akalan. Tujuannya aja yang keren, mengatasi pengangguran. Tapi implementasinya, membuka ruang korupsi yang sangat besar,” katanya.

Selain mendesak aparat hukum, Maruli juga mendesak agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Kita juga mendesak agar Pj Gubernur DKI mencopot Kadis Nakertransgi, Hari Nugroho maupun Kasudin Nakertransgi Jaksel, Fidiyah Rokhim dari jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” sebutnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.