MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Aksi kriminalitas di jalan raya terus terjadi di kawasan Muara Bungo, kali ini terjadi di Kawasan Lorong Sepakat Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, pelaku yakni Indra (21) warga Sei Pinang dan Andri (19) melakukan aksinya dengan motif menguntit motor korban, dan saat korban lengah kedua tersangka langsung merampas tas korban dengan cara paksa.
Kepada mediatransparancy.com, Kasat Reskrim Akp Afrito Marbarao mengatakan “ benar kami telah menangkap kedua pelaku di kediamannya di Sei Pinang, dan pelaku merupakan sindikat jambret dalam kota yang mengincar wanita sebagai korbannya “ ujarnya (07/03/2016).
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu kartu ATM milik korban yang terdapat dalam tas, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
PENULIS: AGA/ALMEN